Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Tjp PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Muara Paiti 1.AKMAL
2.SYAMSI HELSUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 06 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Muara Paiti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKMAL
2SYAMSI HELSUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.534.736,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum  Tergugat membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 91.534.736 ( Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ). Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No. 197 an. Darmawan dan SHM No. 10 an Samsimar, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya 
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Yang Mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak