Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 91.534.736 ( Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No. 197 an. Darmawan dan SHM No. 10 an Samsimar, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Yang Mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |