Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2023/PN Tjp 1.YOS RIZAL
2.HENDRIMON
3.NOVA HASMITA
4.ACHMAD
5.JUSIWAR
6.SILVIA
7.NOVA SUKRIA
8.LINDA DELVITA
9.RESMAN
10.ERI
1.HELMA ANDALAS
2.NURHAYATI ASMI
3.MISNAR
4.YESSI
5.HELMIDA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOS RIZAL
2HENDRIMON
3NOVA HASMITA
4ACHMAD
5JUSIWAR
6SILVIA
7NOVA SUKRIA
8LINDA DELVITA
9RESMAN
10ERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gusman, S.HYOS RIZAL
2Gusman, S.HHENDRIMON
3Gusman, S.HNOVA HASMITA
4Gusman, S.HACHMAD
5Gusman, S.HJUSIWAR
6Gusman, S.HSILVIA
7Gusman, S.HNOVA SUKRIA
8Gusman, S.HLINDA DELVITA
9Gusman, S.HRESMAN
10Gusman, S.HERI
Tergugat
NoNama
1HELMA ANDALAS
2NURHAYATI ASMI
3MISNAR
4YESSI
5HELMIDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADHEL YUSIRMAN, SHHELMA ANDALAS
2ADHEL YUSIRMAN, SHNURHAYATI ASMI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan Para Pembantah adalah Pemilik 5 (lima) Tumpak bidang tanah yang terletak di Jorong Maur, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang menjadi Objek Perkara Perdata Nomor 03/Pdt.G/2004/PN.TJP dan  diatasnya telah ada 5 (lima) rumah, dengan uraian sebagai berikut
  4. dst

Subsidair:

-Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak