Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Tjp AZHARI FADIL, S.H MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI Bin SEPTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-317/L.3.12.9/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI Bin SEPTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI Bin SEPTARI pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

----------Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang terletak di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika (penuntutan dalam berkas terpisah), sedangkan terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang ditemukan diatas kursi yang ada di ruangan makan, 1 (satu) set alat hisap (bong) Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam merk polo master yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) pack platik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan merek camry warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk space suparman yang didalamnya berisikan 6 (enam) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan didalam kamar tersebut tepatnya diatas meja rias, yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat penangkapan. Selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman menanyakan kepada saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika dari Siapakah sabu tersebut mereka dapatkan lalu saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang saat itu narkotika jenis sabu – sabu tersebut terdakwa, saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika baru saja konsumsi secara bersama, dikarenakan terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berserta anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota  lainnya terus melakukan pencarian terhadap terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib, saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman mendapatkan telfon dari Kepala Jorong Kenagarian Kubang, mengatakan bahwa mereka telah mengamankan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Muhammad Rafiq Fahlewi, kemudian tim kembali bergerak dengan membawa saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika beserta barang bukti yang ditemukan, selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi penangkap sampai di kenagarian Kubang tempat terdakwa diamankan dan selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan kembali reka adegan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat dan terdakwa pun mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut beserta barang bukti lainnya merupakan milik terdakwa dan dalam penguasaannya serta sebelum dilakukan penangkapan, dan barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. Andika DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan sistem kesepakatan kerja untuk dijual, yang mana narkotika jenis sabu tersebut awalnya diberikan oleh panggilan Andika secara cuma-cuma kepada terdakwa dan setelah Narkotika tersebut laku terjual oleh terdakwa barulah terdakwa memberikan uangnya kepada panggilan Andika dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima sabu dari panggilan Andika yang mana uang yang harus diberikan oleh terdakwa kepada panggilan Andika adalah sebesar Rp 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi  dengan hasil berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gr (nol koma delapan delapan) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan enam) gram untuk persidangan.

    ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0617/NNF/2026 tanggal 18 bulan Februari 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1000/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI Bin SEPTARI pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

----------Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang terletak di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika (penuntutan dalam berkas terpisah), sedangkan terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang ditemukan diatas kursi yang ada di ruangan makan, 1 (satu) set alat hisap (bong) Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam merk polo master yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) pack platik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan merek camry warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk space suparman yang didalamnya berisikan 6 (enam) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan didalam kamar tersebut tepatnya diatas meja rias, yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat penangkapan. Selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman menanyakan kepada saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika dari Siapakah sabu tersebut mereka dapatkan lalu saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang saat itu narkotika jenis sabu – sabu tersebut terdakwa, saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika baru saja konsumsi secara bersama, dikarenakan terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berserta anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota  lainnya terus melakukan pencarian terhadap terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib, saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman mendapatkan telfon dari Kepala Jorong Kenagarian Kubang, mengatakan bahwa mereka telah mengamankan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Muhammad Rafiq Fahlewi, kemudian tim kembali bergerak dengan membawa saksi Bayu Yendrizal, saksi Rila Martina dan saksi Putri Dwika beserta barang bukti yang ditemukan, selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi penangkap sampai di kenagarian Kubang tempat terdakwa diamankan dan selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan kembali reka adegan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat dan terdakwa pun mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut beserta barang bukti lainnya merupakan milik terdakwa dan dalam penguasaannya serta sebelum dilakukan penangkapan, dan barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. Andika DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan sistem kesepakatan kerja untuk dijual, yang mana narkotika jenis sabu tersebut awalnya diberikan oleh panggilan Andika secara cuma-cuma kepada terdakwa dan setelah Narkotika tersebut laku terjual oleh terdakwa barulah terdakwa memberikan uangnya kepada panggilan Andika dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima sabu dari panggilan Andika yang mana uang yang harus diberikan oleh terdakwa kepada panggilan Andika adalah sebesar Rp 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).

----------Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi  dengan hasil berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gr (nol koma delapan delapan) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan enam) gram untuk persidangan.

    ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0617/NNF/2026 tanggal 18 bulan Februari 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1000/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-----------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI Bin SEPTARI pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menyalahguna  Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

-------------Bahwa berawal Pada hari Jumat Tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi telah memanggil dan mengajak saksi  PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL yang saat itu sedang berada didalam kamar depan bersama dengan saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, mendengar ajakan tersebut saksi PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL langsung keluar dari dalam kamar tengah dan menuju ke arah kamarnya yang berada didepan untuk mengambil Bong yang akan di digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi membuka plastik pembungkus Narkotika jenis sabu, setelah terbuka lalu terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi mengambil sebuah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, selanjutnya terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi mengambil narkotika jenis sabu dan memasukannya ke dalam kaca pirek. Setelah Narkotika jenis sabu masuk ke dalam kaca Pirek kemudian kaca Pirek tersebut dibakar agar tidak tumpah dan lengket dalam kaca pirek, setelah selesai lalu saksi PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL menyerahkan bong yang sudah terangkai dengan pipet kepada terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi dan duduk di samping kanan terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi. Selanjutnya terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menyelipkan kaca Pirek yang sudah berisikan Narkotika jenis sabu disalah satu pipet yang ada di bong, setelah semuanya terangkai kemudian terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi mengambil korek api yang sudah dimodifikasi yang ujungnya sudah diberi dengan jarum kemudian terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menyalakan korek api  dan langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara salah satu ujung pipet terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi masukan kedalam mulut kemudian kaca pirek terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi bakar sampai dengan mengeluarkan asap dan pipet yang ada didalam mulut terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi hisap, setelah dihisap kemudian asap dari pembakaran Narkotika jenis sabu tersebut keluarkan dari mulut seperti orang menghisap rokok dan menghisapnya sebanyak 3 kali hisap.  Setelah itu terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi memberikan bong beserta korek api kepada saksi PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL yang duduk disebelah kanan terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi lalu saksi PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian. Tak lama kemudian saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL masuk ke dalam kamar tempat terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi dan saksi PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL langsung duduk di samping kiri terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi, dikarenakan Narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek hanya tinggal sedikit kemudian terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menambah isi kaca pirek dengan Narkotika jenis sabu dan menyelipkannya di ujung pipet. Setelah semuanya terpasang kemudian terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi kembali mengkosumsi Narkotika jenis sabu sebayak  3 (tiga) kali hisapan kemudian memberikannya kepada saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, lalu saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, selanjutnya saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL memberikannya lagi kepada terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi tetapi tidak menghisapnya lalu terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi memberikan kepada saksi PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL dan begitu seterusnya mereka hisap secara bergantian, setelah itu datang saksi RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS masuk kedalam kamar dan langsung duduk didepan terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi, dikarenakan Narkotika jenis sabu yang ada di kaca pirek sudah tinggal sedikit kemudian terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi kembali mengisi kaca pirek tersebut dengan Narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada saksi  RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS. Selanjutnya saksi RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian saksi RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS memberikannya kepada terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi lalu terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menyuruh saksi  RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS untuk memberikan narkotika jenis sabu sabu tersebut berikan kepada saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL. Kemudian saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah 3 (tiga) kali hisapan saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL kembali memberikannya kepada terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi tetapi saat itu terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi tidak menghisapnya dan memberikan kepada saksi RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS lalu saksi RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian dan begitu seterusnya sampai Narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis dan terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi bersama saksi  PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL, saksi BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL dan saksi RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi  dengan hasil berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gr (nol koma delapan delapan) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan enam) gram untuk persidangan.

    ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0617/NNF/2026 tanggal 18 bulan Februari 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1000/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya