Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Tjp 1.TINA BR SIMARMATA, SH
2.AFDAL MAULANA, SH
3.Lusita Amelia Raflis, SH
1.RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY
2.HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2641/L.3.12/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TINA BR SIMARMATA, SH
2AFDAL MAULANA, SH
3Lusita Amelia Raflis, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY[Penahanan]
2HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------Bahwa Terdakwa 1 RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY bersama-sama dengan terdakwa 2 HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Polres Lima Puluh Kota Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa 1 RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY (selanjutnya disebut terdakwa 1) dihubungi oleh Pgl. NIKO (DPO) dan meminta terdakwa 1 untuk menjemput Narkotika jenis sabu ke Pekan Baru Prov. Riau. Terdakwa 1 langsung menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN (selanjutnya disebut terdakwa 2) dan mengajak terdakwa 2 menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ke Pekan Baru. Terdakwa 2 pun menyetujui ajakan terdakwa 1 tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa 1 kembali menghubungi terdakwa 2 dan mengatakan “jadi kita jemput buah (sabu) nanti saya berikan belanja” lalu terdakwa 2 menjawab “jadi selesai maghrib kita berangkat tunggu saja di simpang rumah Rifal”. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa 2 menjemput terdakwa 1 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu merk Xenia warna putih dengan Nopol BA 1395 XK. Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju Pekan Baru. Diperjalanan terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa 2 akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa 2 setelah pekerjaan menjemput sabu selesai dan terdakwa 2 menjawab baiklah. Sekira pukul 01.00 WIB saat para terdakwa keluar dari TOL Pekanbaru, terdakwa 1 dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dan meminta terdakwa 1 untuk menunggu di depan Kampus Universitas Islam Riau (UIR). Sesampianya di Kota Pekanbaru, para terdakwa langsung menuju Kampus UIR. Sesampainya dilokasi, terdakwa 1 menghubungi nomor orang tidak dikenal tersebut. Selanjutnya terdakwa 1 turun dari mobil menunggu orang tersebut. Tidak lama kemudian orang tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Setelah menerima kantong hitam tersebut terdakwa 1 menyimpannya di saku celana sebelah kiri dan masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, terdakwa 1 memindahkan kantong hitam tersebut ke dalam dashboard mobil. Selanjutnya para terdakwa kembali ke Kec. Baso Kab. Agam. Sekira pukul 05.30 WIB saat jalan didepan Polres Lima Puluh Kota, para terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) kantong plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam dasbord mobil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah maron dengan sim card telkomsel 085355016105 yang ditemukan didalam dasbord mobil, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan sim card Smartfren 088271711494 ditemukan di samping tempat terdakwa 1, yang mana barang bukti tersebut diakui milik terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan sim card Telkomsel 085278393542 yang ditemukan di sebelah terdakwa 2 duduk adalah milik terdakwa 1. Kemudian Para terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa guna Narkotika jenis sabu tersebut untuk para terdakwa adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa uang untuk pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) akan dibayar terdakwa 1 kepada NIKO (DPO) setelah semua sabu habis terjual.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika jenis sabu oleh PT. Pegadaian (Persero) kantor area padang Nomor ; 305/V/00707/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh penaksir WIRA FRISKA ASHADI NIK. P.87861 dengan berat bersih barang bukti Narkotika jenis sabu 248,65 (dua ratus empat puluh delapan koma enam lima) Gram, disisihkan untuk labfor 3 gram, disisihkan untuk persidangan 3 gram dan 242,65 gram dimusnahkan
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Ketua Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai berita acara pemeriksaan laboratories Nomor :2296/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  KabidLabfor Polda Riau setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa  mengandung sabu termasuk Narkotika Golongan I dengan sisa hasil labor seberat 2,98  gram.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa 1 RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY bersama-sama dengan terdakwa 2 HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Polres Lima Puluh Kota Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa 1 RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY (selanjutnya disebut terdakwa 1) dihubungi oleh Pgl. NIKO (DPO) dan meminta terdakwa 1 untuk menjemput Narkotika jenis sabu ke Pekan Baru Prov. Riau. Terdakwa 1 langsung menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN (selanjutnya disebut terdakwa 2) dan mengajak terdakwa 2 menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ke Pekan Baru. Terdakwa 2 pun menyetujui ajakan terdakwa 1 tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa 1 kembali menghubungi terdakwa 2 dan mengatakan “jadi kita jemput buah (sabu) nanti saya berikan belanja” lalu terdakwa 2 menjawab “jadi selesai maghrib kita berangkat tunggu saja di simpang rumah Rifal”. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa 2 menjemput terdakwa 1 dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu merk Xenia warna putih dengan Nopol BA 1395 XK. Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju Pekan Baru. Diperjalanan terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa 2 akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa 2 setelah pekerjaan menjemput sabu selesai dan terdakwa 2 menjawab baiklah. Sekira pukul 01.00 WIB saat para terdakwa keluar dari TOL Pekanbaru, terdakwa 1 dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dan meminta terdakwa 1 untuk menunggu di depan Kampus Universitas Islam Riau (UIR). Sesampainya di Kota Pekanbaru, para terdakwa langsung menuju Kampus UIR. Sesampainya dilokasi, terdakwa 1 menghubungi nomor orang tidak dikenal tersebut. Selanjutnya terdakwa 1 turun dari mobil menunggu orang tersebut. Tidak lama kemudian orang tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Setelah menerima kantong hitam tersebut terdakwa 1 menyimpannya di saku celana sebelah kiri dan masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, terdakwa 1 memindahkan kantong hitam tersebut ke dalam dashboard mobil. Selanjutnya para terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut dari Pekan Baru ke Kec. Baso Kab. Agam. Sekira pukul 05.30 WIB saat jalan didepan Polres Lima Puluh Kota, para terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) kantong plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam dasbord mobil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah maron dengan sim card telkomsel 085355016105 yang ditemukan didalam dasbord mobil, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan sim card Smartfren 088271711494 ditemukan di samping tempat terdakwa 1, yang mana barang bukti tersebut diakui milik terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan sim card Telkomsel 085278393542 yang ditemukan di sebelah terdakwa 2 duduk adalah milik terdakwa 1. Kemudian Para terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika jenis sabu oleh PT. Pegadaian (Persero) kantor area padang Nomor: 305/V/00707/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh penaksir WIRA FRISKA ASHADI NIK. P.87861 dengan berat bersih barang bukti Narkotika jenis sabu 248,65 (dua ratus empat puluh delapan koma enam lima) Gram, disisihkan untuk labfor 3 gram, disisihkan untuk persidangan 3 gram dan 242,65 gram dimusnahkan
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Ketua Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai berita acara pemeriksaan laboratories Nomor :2296/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  KabidLabfor Polda Riau setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa mengandung sabu termasuk Narkotika Golongan I dengan sisa hasil labor seberat 2,98  gram.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau mengangkut narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

-------Bahwa Terdakwa 1 RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY bersama-sama dengan terdakwa 2 HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Polres Lima Puluh Kota Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib bahwa Tim Ditreskrimnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan menjemput narkotika jenis sabu ke Kota Pekanbaru dan akan dibawa ke Kec. Baso Kab. Agam, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengumpulkan informasi lebih lanjut dan diketahui bahwa yang akan menjemput sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu merk xenia warna putih dengan nopol BA 1395 XK. Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sumbar berangkat dari kota Padang menuju daerah Payakumbuh. Pada hari Minggu tanggal 24 mei 2026 sekira pukul 05.00 wib para Petugas Kepolisian melakukan razia didepan Polres 50 Kota dan sekira pukul 05.30 wib terpantau 1 (satu) unit mobil daihatsu merk xenia warna putih dengan nopol BA 1395 XK melewati depan Polres 50 Kota. Selanjutnya petugas Kepolisian memberhentikan mobil yang dibawa oleh terdakwa RIFALDI Pgl RIFAL Bin EMDI WARDY (selanjutnya disebut terdakwa 1) dan terdakwa HERIK AGUSTIAWAN SAPUTRA Pgl ERIK Bin ZAHERMAN (selanjutnya disebut terdakwa 2). Kemudian dilakukan penggeledahan Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) kantong plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam dasbord mobil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah maron dengan sim card telkomsel 085355016105 yang ditemukan didalam dasbord mobil, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan sim card Smartfren 088271711494 ditemukan di samping tempat terdakwa 1, yang mana barang bukti tersebut diakui milik terdakwa 1, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan sim card Telkomsel 085278393542 yang ditemukan di sebelah terdakwa 2 duduk adalah milik terdakwa 1. Kemudian kedua terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika jenis sabu oleh PT. Pegadaian (Persero) kantor area padang Nomor: 305/V/00707/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh penaksir WIRA FRISKA ASHADI NIK. P.87861 dengan berat bersih barang bukti Narkotika jenis sabu 248,65 (dua ratus empat puluh delapan koma enam lima) Gram, disisihkan untuk labfor 3 gram, disisihkan untuk persidangan 3 gram dan 242,65 gram dimusnahkan
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Ketua Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai berita acara pemeriksaan laboratories Nomor :2296/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  KabidLabfor Polda Riau setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa mengandung sabu termasuk Narkotika Golongan I dengan sisa hasil labor seberat 2,98  gram.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak berhak dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya