| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Elfinda alias Linda |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IRWAN SHI MH | Elfinda alias Linda |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
46.800.000,00 |
| Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah secara hukum Pegang Gadai antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah dinyatakan oleh Tergugat melalui Surat Keterangan Pegang Gadai tertanggal 21 Maret 2023;
- Menyatakan sah secara hukum objek sepiring sawah yang dijadikan objek gadai oleh Penggugat kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek gadai a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek gadai dimaksud kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Prestasinya kepada Penggugat atas Pegang Gadai yang telah disepakati dengan total sebesar Rp.46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Keberatan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |