| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | WADI INDRA PUTRA Pgl. IN Bin DAHYUNIS (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-306/L.3.12.9/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair -------Bahwa Terdakwa WADI INDRA PUTRA Pgl. IN Bin DAHYUNIS (Alm), pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Cafe Teteh yang beralamat di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Guguk Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sedang marak terjadinya permainan Judi Online jenis Slot, menanggapi hal tersebut Saksi RISKI RYAN PUTRA Pgl. RYAN dan Saksi BINTANG NOVERIANDI Pgl. BINTANG selaku Tim Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satreskrim di Cafe Teteh milik Saksi Saksi ABINRA ARIANTO Pgl. YANTO yang beralamat di Jorong Guguk Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di Cafe Teteh, Tim Satreskrim menemukan Terdakwa WADI INDRA PUTRA Pgl. IN Bin DAHYUNIS (Alm) yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y93 (1814) warna Hitam Kombinasi Ungu dengan nomor IMEI 1: 869452046401876, IMEI 2: 869452046401868. Setelah Tim Satreskrim mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler tersebut, Tim Satreskrim menemukan link yang berisikan situs dengan nama istanaimpian beserta akun dengan nama pengguna surian01 beserta kata sandi 09192939. Terdakwa menggunakan jenis slot dengan fitur Pocket Games (PG) SOFT dengan permainan MAHJONG WAYS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap telepon seluler tersebut, ditemukan riwayat transaksi penambahan saldo terakhir pada tanggal 16 Februari 2026 melalui akun DANA atas nama WADI INDRA PUTRA dengan nomor 085374121212 dengan nominal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan adapun saldo yang tersisa di akun tersebut pada saat itu ialah sebesar Rp. 52.996,- (lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Pada saat diperlihatkan oleh Tim Satreskrim, Terdakwa mengakui bahwa situs tersebut memang benar merupakan situs judi online beserta akun tersebut benar adalah miliknya dan Tim Satreskrim pun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi OSKA RIDHA Pgl. OSKA selaku Wali Jorong dan Saksi NOFRIANIS Pgl. NOFRI dan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------- ------Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut adalah dengan melakukan penambahan saldo ke akun milik Terdakwa melalui akun DANA milik Terdakwa, setelah pembayaran berhasil, Terdakwa membuka situs yang bernama istanaimpian dan masuk menggunakan akun dengan nama pengguna surian01 dengan kata sandi 09192939, setelah situs terbuka, Terdakwa memilih fitur Pocket Games (PG) Soft dengan jenis permainan Mahjong Ways dengan uang taruhan mulai dari Rp. 400,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengeklik permainan tersebut dan permainan tersebut akan berputar dengan sendirinya. Apabila mendapat minimal 3 (tiga) jenis gambar yang sama berurutan dari tabel paling kiri, maka akan memperoleh keuntungan sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang dan adapun nilai keuntungannya ditentukan oleh bandar pada situs tersebut. Keuntungan tersebut nantinya bisa dilakukan penarikan dan dijadikan sebagai uang tunai yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan harian dan membayar hutang Terdakwa.----------------- ------Bahwa Terdakwa sudah melakukan permainan judi online tersebut sejak tahun 2023 dan sudah menjadikannya sebagai mata pencaharian atau pekerjaan sehari-hari dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs istanaimpian dengan fitur Pocket Games (PG) Soft dengan jenis permainan Mahjong Ways tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan.---------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------
Subsidiair ------- Bahwa Terdakwa WADI INDRA PUTRA Pgl. IN Bin DAHYUNIS (Alm), pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Cafe Teteh yang beralamat di Jorong Guguk Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
-------Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Guguk Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota sedang marak terjadinya permainan Judi Online jenis Slot, menanggapi hal tersebut Saksi RISKI RYAN PUTRA Pgl. RYAN dan Saksi BINTANG NOVERIANDI Pgl. BINTANG selaku Tim Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satreskrim di Cafe Teteh milik Saksi Saksi ABINRA ARIANTO Pgl. YANTO yang beralamat di Jorong Guguk Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di Cafe Teteh, Tim Satreskrim menemukan Terdakwa WADI INDRA PUTRA Pgl. IN Bin DAHYUNIS (Alm) yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y93 (1814) warna Hitam Kombinasi Ungu dengan nomor IMEI 1: 869452046401876, IMEI 2: 869452046401868. Setelah Tim Satreskrim mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler tersebut, Tim Satreskrim menemukan link yang berisikan situs dengan nama istanaimpian beserta akun dengan nama pengguna surian01 beserta kata sandi 09192939. Terdakwa menggunakan jenis slot dengan fitur Pocket Games (PG) SOFT dengan permainan MAHJONG WAYS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap telepon seluler tersebut, ditemukan riwayat transaksi penambahan saldo terakhir pada tanggal 16 Februari 2026 melalui akun DANA atas nama WADI INDRA PUTRA dengan nomor 085374121212 dengan nominal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan adapun saldo yang tersisa di akun tersebut pada saat itu ialah sebesar Rp. 52.996,- (lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Pada saat diperlihatkan oleh Tim Satreskrim, Terdakwa mengakui bahwa situs tersebut memang benar merupakan situs judi online beserta akun tersebut benar adalah miliknya dan Tim Satreskrim pun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi OSKA RIDHA Pgl. OSKA selaku Wali Jorong dan Saksi NOFRIANIS Pgl. NOFRI dan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------- ------Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut adalah dengan melakukan penambahan saldo ke akun milik Terdakwa melalui akun DANA milik Terdakwa, setelah pembayaran berhasil, Terdakwa membuka situs yang bernama istanaimpian dan masuk menggunakan akun dengan nama pengguna surian01 dengan kata sandi 09192939, setelah situs terbuka, Terdakwa memilih fitur Pocket Games (PG) Soft dengan jenis permainan Mahjong Ways dengan uang taruhan mulai dari Rp. 400,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengeklik permainan tersebut dan permainan tersebut akan berputar dengan sendirinya. Apabila mendapat minimal 3 (tiga) jenis gambar yang sama berurutan dari tabel paling kiri, maka akan memperoleh keuntungan sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang dan adapun nilai keuntungannya ditentukan oleh bandar pada situs tersebut. Keuntungan tersebut nantinya bisa dilakukan penarikan dan dijadikan sebagai uang tunai yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan harian dan membayar hutang Terdakwa.----------------- -----Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs istanaimpian dengan fitur Pocket Games (PG) Soft dengan jenis permainan Mahjong Ways tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan.---------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
