| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hibah yang dilakukan oleh Torang (Kakek Penggugat) kepada Abu Samah (Orang Tua Penggugat) dan Abu Samah kepada Penggugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mencaplok dan memasukkan Objek Perkara kedalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan Jual Beli dengan Tergugat I dihadapan Notaris dan PPAT (Turut Tergugat II) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan akta Jual Beli yang dilakukan oleh Para Tergugat di hadapan Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang Penggugat alami, berupa:
Kerugian Materil
Hilangnya Hak Milik Penggugat terhadap Objek Perkara yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis, bahwa ternyata Tergugat II telah mengkapling-kapling tanah tersebut menjadi 55 Kapling, dimana rata-rata perkaplingnya dijual lebih kurang Rp. 50.000.000,- dengan demikian kerugian yang Penggugat alami adalah Rp. 50.000.000,-,- x 55 = Rp. 2.750.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Moril
Dengan adanya Laporan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tergugat II, telah mengakibatkan Penggugat merasa malu dan dianggap orang yang tidak bisa mempertahankan haknya, kerugian mana di taksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (Revendicatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Vooraad) walaupun ada Perlawanan, Banding, Verzet dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
???Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono) |