Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Tjp AFDAL MAULANA, SH NOFRI INDRA Pgl NOFRI Bin AZWAR Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1680/L.3.12/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AFDAL MAULANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRI INDRA Pgl NOFRI Bin AZWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa NOFRI INDRA Pgl NOFRI Bin AZWAR, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jorong Padang Koto Tuo, Kenagarian Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota menuju SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) PT. KURANJI ALAM PERSADA yang bertempat di Jorong Tabek Panjang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota untuk melakukan pembelian dan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil sedan merk Suzuki tipe Forsa Eleny SF 413/ 5 Pintu warna Biru dengan Nomor Polisi BA 1038 AK milik Terdakwa yang mana pada bagian Tangki mobil milik Terdakwa tersebut sudah dimodifikasi untuk menngangkut BBM dalam jumlah yang besar. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di SPBU PT. KURANJI ALAM PERSADA dan langsung mengikuti antrian untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, setelah sampai giliran Terdakwa, Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan memperlihatkan 1 (satu) buah barcode dengan pembelian sejumlah 50 liter dan menyerahkan uang pembayaran seharga Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Petugas pompa. Selanjutnya  Terdakwa berangkat kembali menuju SPBU PT. ANDRICO TAMA PRIMA yang bertempat di Kelurahan Napar, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kembali.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa sampai di SPBU PT. ANDRICO TAMA PRIMA dan Terdakwa mengantri kurang lebih selama 15 menit dan ketika sampai giliran Terdakwa, Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah barcode yang berbeda dengan pengisian BBM sebelumnya kepada Petugas Pompa, dengan pembelian sebanyak 50 Liter BBM Jenis Pertalite dan menyerahkan uang pembayaran seharga Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Petugas pompa. Selanjutnya setelah melakukan pengisian tersebut, Terdakwa memarkirkan mobilnya di SPBU PT. ANDRICO TAMA PRIMA untuk melaksanakan sholat zuhur di Mushola SPBU tersebut, dan setelah itu Terdakwa kembali melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak 40 liter dengan memperlihatkan 1 (satu) buah barcode yang berbeda dari 2 (dua) pembelian BBM Jenis Pertalite sebelumnya. Selanjutnya setelah tangki 1 (satu) unit mobil sedan merk Suzuki tipe Forsa Eleny SF 413/ 5 Pintu warna Biru dengan Nomor Polisi BA 1038 AK milik Terdakwa telah terisi dengan total keseluruhan sebanyak 140 Liter BBM Jenis Pertalite dari 2 SPBU tersebut Terdakwa segera menuju kembali kerumahnya, namun diperjalanan menuju kerumah Terdakwa, tepatnya di pinggir jalan di Jorong Padang Koto Tuo, Kenagarian Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota Terdakwa di berhentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polres 50 Kota dan Terdakwa diketahui melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak dengan menggunakan mobil dan tangki modifikasi. Selanjutnya Pihak Kepolisian Resor 50 Kota menanyakan Izin terkait Pengangkutan BBM jenis Pertalite dengan jumlah yang banyak yang dilakukan oleh Terdakwa, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin dalam melakukan Pengangkutan BBM Jenis Pertalite tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polres 50 Kota untuk diproses lebih lanjut.      
  • Bahwa Terdakwa membeli BBM Jenis Pertalite dengan total sebanyak 140 Liter seharga Rp. Rp.1.400.000 (sejuta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali perliternya dengan Harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara yang di keluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 800.1.11.1/768/PERDAG.KOP.UKM/ IV/2026 tanggal 18 April 2026, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota Endra Amzar, S.H telah melakukan Pengukuran Volume Minyak BBM jenis Pertalite dengan hasil 140 Liter (seratus empat puluh liter), yang terdapat dalam tengki mobil yang sudah dimodifikasi dan disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
  • 5 (lima) Liter untuk pengujian sampel labor di Pertamina Teluk Kabung dan Ahli BPH Migas;
  • 5 (lima) Liter untuk Bukti dipersidangan;

Sehingga Total yang tersisa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Liter;

Dan terhadap sisa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Liter telah dilakukan Pelelangan Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Pelelangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2026 Yang mana terhadap Barang Bukti berupa Bahan Bakar Jenis Pertalite sebanyak 130 L (seratus tiga puluh liter dalam 3 (tiga) buah jerigen dibeli oleh Sdr ANDRI YULIANTO Pgl ANDRI dengan harga perliternya sebesar Rp.9000,- (Sembilan ribu rupiah) dengan total penjualan sebagai berikut: 130 L X Rp.9.000,-= Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dijadikan barang bukti dipersidangan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian (Test Report) Nomor : TR-023-PK/PND447000/2026 tanggal 29 April 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PERTAMINA PATRA NIAGA Integrated Terminal Teluk Kabung, Bungus di Padang, terhadap Sampel yang diduga BBM Jenis Pertalite yang diketahui oleh Pengawas Quality & Quantity, DAVIT RAHMAD HIDAYAT, telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (RON 90/Pertalite) yang dipasarkan di dalam Negeri sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam Negeri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dalam jumlah besar.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya