Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Tjp Aldafrizal, S.H. 1.SASWAR Pgl SASWAR
2.ARDONIS Pgl IDON
3.DISWATI Pgl GADIH
4.LENI MARLINA Pgl RINA
5.ERIANTO Pgl ERI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/397/VI/RES.1.2./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aldafrizal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASWAR Pgl SASWAR[Penahanan]
2ARDONIS Pgl IDON[Penahanan]
3DISWATI Pgl GADIH[Penahanan]
4LENI MARLINA Pgl RINA[Penahanan]
5ERIANTO Pgl ERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SASWAR Pgl SASWAR bersama ARDONIS Pgl IDON, DISWATI Pgl GADIH, LENI MARLINA Pgl RINA dan ERIANTO Pgl ERI terhadap Sdr HELMIDA TRIANOVA Pgl NOVA yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Jorong Landai Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah“ perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Perbuatan Tindak Pidana barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah itu dilakukan oleh Terdakwa SASWAR Pgl SASWAR bersama ARDONIS Pgl IDON, DISWATI Pgl GADIH, LENI MARLINA Pgl RINA dan ERIANTO Pgl ERI dengan cara memasuki lahan / tanah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota An. Saksi Korban HELMIDA TRIANOVA Pgl NOVA kemudian memasang / menancapkan spanduk dengan rangka kayu bertuliskan “TANAH INI WILAYAT Dt. MANGUN, JANGAN DIGARAP LAGI” selanjutnya menanam sebanyak + 20 (dua puluh) batang bibit / anak pinang serta berfoto bersama di depan spanduk yang telah dipasang tersebut. Semua perbuatan itu dilakukan para Terdakwa dengan tujuan untuk menyatakan bahwa tanah / lahan itu adalah milik mereka karena Para Terdakwa merupakan kemenakan (kaum) dari Dt MANGUN.

Karena Saksi Korban HELMIDA TRIANOVA Pgl NOVA merasa telah diserobot tanah / lahannya kemudian juga merasa terganggu dalam menggunakan haknya dalam mengolah / memanfaatkan tanah miliknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 2 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya