| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 230.704.842,- ( DUA RATUS TIGA PULUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 154.984.900,- ( SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 75.719.942,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa BPKB No.M-11666953 An Auliya Akbar, BPKB No.S-06730440 Hendra Putra
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati berkenan mengabulkannya. |