| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2026/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Rabu, 22 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
88/P.PRA/Law.Firm-JETSIBER/IV/2026 |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LIMA PULUH KOTA c.q. Kasat Reskrimum Polres Lima Puluh Kota | | 2 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT c.q. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan:
- Laporan Polisi Nomor : LP /B/96/LX/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 17 September 2025,
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93/IX/RES.1.2/2025/Satreskrim tanggal 26 September 2025;
- Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/27/IV/RES. 1.2/2026/SATRESKRIM Tentang Penetapan Tersangka tanggal 20 April 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Meyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon alalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Turut Termohon agar patuh dan taat terthadap putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |