Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Tjp Rusdi 1.Bakini
2.Pondok Betri
3.Syamsul Mikar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABRARRusdi
Tergugat
NoNama
1Bakini
2Pondok Betri
3Syamsul Mikar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iwat Endri, S.H, M.H.Bakini
2Iwat Endri, S.H, M.H.Pondok Betri
3Iwat Endri, S.H, M.H.Syamsul Mikar
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq Badan Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota
2Rahmawati Boty
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan Septiyadi, S.H.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq Badan Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hibah yang dilakukan oleh Torang (Kakek Penggugat) kepada Abu Samah (Orang Tua Penggugat) dan Abu Samah kepada Penggugat adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah memasukkan Objek Perkara kedalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah memasukkan Objek Perkara kedalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 100 atas nama pemegang Hak Milik Pondok Betri adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah melakukan Jual Beli dengan Tergugat I dihadapan Notaris dan PPAT (Turut Tergugat II) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor. 100 atas nama pemegang Hak Milik Pondok Betri yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum;
  8. Menyatakan akta Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III di hadapan Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang Penggugat alami, berupa:

Kerugian Materil

Hilangnya Hak Milik Penggugat terhadap Objek Perkara yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis, bahwa ternyata Tergugat II telah mengkapling-kapling tanah tersebut menjadi 55 Kapling, dimana rata-rata perkaplingnya dijual lebih kurang Rp. 50.000.000,- dengan demikian kerugian yang Penggugat alami adalah Rp. 50.000.000,-,- x 55 = Rp. 2.750.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); ditambah dengan nilai Jual Tanah dengan Sertifikat Nomor. 100 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), maka kerugian yang Penggugat alami adalah Rp. 2.750.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp.3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kerugian Moril

Dengan adanya Laporan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tergugat II, telah mengakibatkan Penggugat merasa malu dan dianggap orang yang tidak bisa mempertahankan haknya, kerugian mana di taksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);

10. Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (Revendicatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 92  atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar dan Sertifikat Nomor. 100 Atas Nama Pondok Betri;

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Vooraad) walaupun ada Perlawanan, Banding, Verzet dan Kasasi;

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II baik bersama-sama  maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak