| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2025/PN Tjp | Rusdi | 1.Bakini 2.Pondok Betri 3.Syamsul Mikar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Tjp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Kerugian Materil Hilangnya Hak Milik Penggugat terhadap Objek Perkara yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis, bahwa ternyata Tergugat II telah mengkapling-kapling tanah tersebut menjadi 55 Kapling, dimana rata-rata perkaplingnya dijual lebih kurang Rp. 50.000.000,- dengan demikian kerugian yang Penggugat alami adalah Rp. 50.000.000,-,- x 55 = Rp. 2.750.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); ditambah dengan nilai Jual Tanah dengan Sertifikat Nomor. 100 dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), maka kerugian yang Penggugat alami adalah Rp. 2.750.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp.3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Kerugian Moril Dengan adanya Laporan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tergugat II, telah mengakibatkan Penggugat merasa malu dan dianggap orang yang tidak bisa mempertahankan haknya, kerugian mana di taksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); 10. Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (Revendicatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 92 atas nama pemegang Hak Milik Bakini yang sudah dibalik namakan menjadi Hak Milik Syamsul Mikar dan Sertifikat Nomor. 100 Atas Nama Pondok Betri; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Vooraad) walaupun ada Perlawanan, Banding, Verzet dan Kasasi; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
