Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tjp ALI UMAR DT. MANGKUTO 1.SISWANDI
2.ZULHESMI
3.SYAMSU AKMAL DT. PADUKO TUAN
4.JHON HENDRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Sabtu, 26 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALI UMAR DT. MANGKUTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desembri, S.H, M.A,ALI UMAR DT. MANGKUTO
Tergugat
NoNama
1SISWANDI
2ZULHESMI
3SYAMSU AKMAL DT. PADUKO TUAN
4JHON HENDRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang untuk mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum yang sah dari Pasukuan Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh yang berada di Jorong Kampuang Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota dengan gelar adat Datuak Mangkuto;
  4. Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah Tanah Pusako Tinggi milik dari Kaum Penggugat, yaitu Kaum Datuak Mangkuto Pasukuan Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh yang berada di Jorong Kampuang Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota;
  5. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat I yang mengaku bergelar Dt. Mangkuto dari Suku Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh di Kampuang Baru Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan gelar Datuak Mangkuto Pasukuan Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh yang berada di Jorong Kampuang Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota yang diklaim, disandang, dan/atau digunakan oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;
  7. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai Datuak Mangkuto Pasukuan Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh yang berada di Jorong Kampuang Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota adalah tidak sah dan tidak memiliki ketuatan hukum;
  8. Menyatakan batal dan tidak berharga seluruh surat yang dibuat, diterbitkan, atau digunakan oleh Tergugat I untuk mendukung Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
  9. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat II menyelenggarakan atau memfasilitasi upacara malewakan gala (pengukuhan gelar) terhadap Tergugat I di wilayah adat Kubu Panawa Bancah Laweh merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Surat Keterangan LKAAM Kecamatan Pangkalan Nomor: 06/LKAAM/PKL/VII/2023 tertanggal 1 Juli 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  11. Menyatakan Surat Keterangan LKAAM Kecamatan Pangkalan Nomor : 06/LKAAM/PKL/VII/2023 tertanggal 1 Juli 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  12. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat I mengalihkan Tanah Objek Perkara kepada Tergugat IV secara hibah berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hibah Tanah tertanggal 20 November 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  13. Menyatakan Surat Pernyataan Pemberian Hibah Tanah tertanggal 20 November 2023 atas Tanah Objek Perkara dari Tergugat I kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  14. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat IV menguasai dan mengelola Tanah Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  15. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dari segala bentuk kepemilikan atau penguasaan, termasuk bangunan, tanaman, atau usaha lain yang telah didirikan atau diusahakan oleh Tergugat IV di atasnya dan apabila Tergugat IV ingkar, maka dimintakan bantuan kepada aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun TNI;
  16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya ganti kerugian sebagai akibat hukum dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat baik secara Materiil maupun secara Immateriil sebesar Rp. 2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta rupiah) dengan rincian :
    • Kerugian Materiil sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap ketika Para Tergugat tidak membayarkan semua ganti kerugian kepada Penggugat;
  18. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan secara permanen seluruh bentuk pengakuan dirinya sebagai Mamak Kepala Kaum atau sebagai pemangku gelar Datuak Mangkuto dan mengumumkannya secara luas dan terbuka kepada masyarakat umum melalui 5 (lima) media masa lokal yang mencakup wilayah Kabupaten Limapuluh Kota bahwa yang menyandang gelar Datuak Mangkuto suku Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh adalah Penggugat;
  19. Menyatakan sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah Objek Perkara;
  20. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada perlawanan, banding, verzet, atau kasasi;
  21. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap seluruh isi amar putusan ini;
  22. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak