Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-528/L.3.12.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jorong Kampung Baru Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada tanggal dan waktu tersebut diatas, berawal terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dengan nomor polisi BA 5618 MA milik Saksi SRI MURNI Pgl SRI dari arah rumah Sdr. RENA yang sebelumnya terdakwa telah mengambil handphone milik Sdr. RENA. Kemudian terdakwa memberhentikan dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya dipinggir jalan, lalu terdakwa berjalan kaki menuju sejauh lebih kurang 500 (lima ratus) meter ke arah rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA di Jorong Kampung Baru Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Sesampainya di rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA, terdakwa langsung menuju kearah belakang rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA. Selanjutnya terdakwa yang telah membawa sebuah senter untuk membantu penerangan melihat pintu kayu rumah tersebut terdiri dari dua bagian yaitu bagian atas dan bagian bawah, lalu terdakwa langsung menarik secara paksa pintu bagian bawah rumah tersebut sehingga terlepas dan rusak. Kemudian terdakwa langsung membuka dan masuk ke dalam rumah, di dalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t warna tosca dengan case warna hitam terletak ditembok rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung mengambil tanpa izin handphone dan langsung memasukkannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah mengambil handphone, terdakwa kemudian melihat dompet warna coklat lalu terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan membawa dompet ke luar dari rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA melalui pintu yang telah dibuka oleh terdakwa sebelumnya. Saat sampai diluar rumah, terdakwa langsung membuka dompet dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang tersebut. Kemudian terdakwa yang sebelumnya telah mangambil handphone milik Sdr.RENA dan meletakkanya di dalam saku celananya, lalu mengeluarkan handphone tersebut dan langsung memasukkan hanphone milik Sdr. RENA ke dalam dompet yang ditemui di rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA karena dianggap handphone milik Sdr. RENA tersebut berkondisi kurang baik. Selanjutnya dompet yang berisikan handphone tersebut diletakkan dan ditinggalkan oleh terdakwa disamping pintu bagian luar rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA, lalu terdakwa kembali berjalan kaki menuju ke arah sepeda motor yang sebelumnya telah diparkirkannya tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menuju warung untuk membeli nasi goreng dan kembali ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ANGGA PUTRA mengalami kerugian berupa kehilangan barang miliknya 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t warna tosca dengan case warna hitam dan uang tunai dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jorong Kampung Baru Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada tanggal dan waktu tersebut diatas, berawal terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dengan nomor polisi BA 5618 MA milik Saksi SRI MURNI Pgl SRI dari arah rumah Sdr. RENA yang sebelumnya terdakwa telah mengambil handphone milik Sdr. RENA. Kemudian terdakwa memberhentikan dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya dipinggir jalan, lalu terdakwa berjalan kaki menuju sejauh lebih kurang 500 (lima ratus) meter ke arah rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA di Jorong Kampung Baru Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Sesampainya di rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA, terdakwa langsung menuju kearah belakang rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA. Selanjutnya terdakwa yang telah membawa sebuah senter untuk membantu penerangan melihat pintu kayu rumah tersebut terdiri dari dua bagian yaitu bagian atas dan bagian bawah, lalu terdakwa langsung menarik secara paksa pintu bagian bawah rumah tersebut sehingga terlepas dan rusak. Kemudian terdakwa langsung membuka dan masuk ke dalam rumah, di dalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t warna tosca dengan case warna hitam terletak ditembok rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung mengambil tanpa izin handphone dan langsung memasukkannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah mengambil handphone, terdakwa kemudian melihat dompet warna coklat lalu terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan membawa dompet ke luar dari rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA melalui pintu yang telah dibuka oleh terdakwa sebelumnya. Saat sampai diluar rumah, terdakwa langsung membuka dompet dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang tersebut. Kemudian terdakwa yang sebelumnya telah mangambil handphone milik Sdr.RENA dan meletakkanya di dalam saku celananya, lalu mengeluarkan handphone tersebut dan langsung memasukkan hanphone milik Sdr. RENA ke dalam dompet yang ditemui di rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA karena dianggap handphone milik Sdr. RENA tersebut berkondisi kurang baik. Selanjutnya dompet yang berisikan handphone tersebut diletakkan dan ditinggalkan oleh terdakwa disamping pintu bagian luar rumah Saksi Korban ANGGA PUTRA, lalu terdakwa kembali berjalan kaki menuju ke arah sepeda motor yang sebelumnya telah diparkirkannya tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menuju warung untuk membeli nasi goreng dan kembali ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ANGGA PUTRA mengalami kerugian berupa kehilangan barang miliknya 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t warna tosca dengan case warna hitam dan uang tunai dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya