| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa I ARDISON Pgl DISON Bin AGUS (Alm), Terdakwa II SYAFRINOLDI Pgl. RINOL Bin INSAR, Terdakwa III ADESA PUTRA Pgl. ADEK Bin NUSRI, LISMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL selaku pihak kepolisan memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota sering dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk melakukan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Sesampainya dilokasi kejadian sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian melihat dan mendapati para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya sedang duduk mengelilingi meja permainan dan secara aktif memainkan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhan.
- Bahwa dalam permainan tersebut disepakati aturan main di mana setiap pemain wajib menyetorkan modal awal atau uang pot masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik warung selaku pengumpul dana. Selanjutnya untuk menyamarkan penggunaan uang tunai di atas meja, para Terdakwa menggunakan alat bantu berupa potongan/lipatan kertas kartu ceki bekas yang telah dilipat sedemikian rupa, di mana 1 (satu) buah lipatan kartu tersebut disepakati bernilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Para pemain yang memperoleh kemenangan berdasarkan susunan dan kombinasi kartu tertentu berhak memperoleh keuntungan berupa uang taruhan yang berasal dari pemain lainnya yang mengalami kekalahan. Dengan demikian keuntungan dan kerugian yang diperoleh para pemain sepenuhnya bergantung pada hasil permainan yang mengandung unsur untung-untungan.
- Bahwa setelah memastikan para Terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota segera menghentikan permainan lalu segera memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian kepada para Terdakwa, namun pada saat kejadian Sdr. LISMAN (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa beserta barang-barang yang digunakan dalam permainan yang disaksikan oleh Saksi HENDRI dan Saksi FADLI selaku perangkat Nagari. Dari lokasi kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) “buah” yang terbuat kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda /pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah wadah (kobokan) berbahan plastik warna biru muda yang di pergunakan sebagai tempat dari “buah” pada masing – masing pemain, 169 (seratus enam puluh sembilan) lembar kertas koa/ceki yang di pergunakan untuk melakukan permainan judi jenis koa/ceki, serta 2 (dua) buah kotak kosong bungkus kartu ceki merek Kapal Layar warna biru. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membawa para terdakwa ke Mako Polres 50 Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian jenis koa/ceki tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
------------------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ARDISON Pgl DISON Bin AGUS (Alm), Terdakwa II SYAFRINOLDI Pgl. RINOL Bin INSAR, Terdakwa III ADESA PUTRA Pgl. ADEK Bin NUSRI, LISMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL selaku pihak kepolisan memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota sering dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk melakukan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Sesampainya dilokasi kejadian sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian melihat dan mendapati para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya sedang duduk mengelilingi meja permainan dan secara aktif memainkan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhan.
- Bahwa dalam permainan tersebut disepakati aturan main di mana setiap pemain wajib menyetorkan modal awal atau uang pot masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik warung selaku pengumpul dana. Selanjutnya untuk menyamarkan penggunaan uang tunai di atas meja, para Terdakwa menggunakan alat bantu berupa potongan/lipatan kertas kartu ceki bekas yang telah dilipat sedemikian rupa, di mana 1 (satu) buah lipatan kartu tersebut disepakati bernilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Para pemain yang memperoleh kemenangan berdasarkan susunan dan kombinasi kartu tertentu berhak memperoleh keuntungan berupa uang taruhan yang berasal dari pemain lainnya yang mengalami kekalahan. Dengan demikian keuntungan dan kerugian yang diperoleh para pemain sepenuhnya bergantung pada hasil permainan yang mengandung unsur untung-untungan.
- Bahwa setelah memastikan para Terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota segera menghentikan permainan lalu segera memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian kepada para Terdakwa, namun pada saat kejadian Sdr. LISMAN (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa beserta barang-barang yang digunakan dalam permainan yang disaksikan oleh Saksi HENDRI dan Saksi FADLI selaku perangkat Nagari. Dari lokasi kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) “buah” yang terbuat kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda /pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah wadah (kobokan) berbahan plastik warna biru muda yang di pergunakan sebagai tempat dari “buah” pada masing – masing pemain, 169 (seratus enam puluh sembilan) lembar kertas koa/ceki yang di pergunakan untuk melakukan permainan judi jenis koa/ceki, serta 2 (dua) buah kotak kosong bungkus kartu ceki merek Kapal Layar warna biru. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membawa para terdakwa ke Mako Polres 50 Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin jenis koa/ceki tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
------------------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------- |