Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Tjp RENI WAHYULIYA, S.H ANDRE FEBRIAN Pgl ANDRE Bin MASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-729/L.3.12.9/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENI WAHYULIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE FEBRIAN Pgl ANDRE Bin MASRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair:

-----------Bahwa Terdakwa ANDRE FEBRIAN Pgl. ANDRE Bin MASRUL pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB dan sekira Pukul 11.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 10.30 WIB, Pukul 12.00 WIB, dan Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa pada Rabu tanggal 15 April 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Pgl. FIRMAN (DPO) via telepon untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dan Pgl. FIRMAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu kabar lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl. FIRMAN (DPO) dan mengatakan untuk pergi ke sebuah Pertamina yang terletak di wilayah Andaleh yang berada di Kota Payakumbuh. Setibanya di lokasi, Terdakwa menghubungi Pgl. FIRMAN (DPO) dan selang beberapa menit kemudian Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenalinya untuk mengatakan bahwa Terdakwa bisa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang letaknya berada di trotoar di dekat Pos Satpam yang berada di Pertamina di wilayah Andaleh tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (Satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali menghubungi Pgl. FIRMAN (DPO) guna mengatakan bahwasanya ia telah menerima narkotika jenis sabu tersebut dan membawa narkotika jenis sabu ke rumahnya yang berada di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari dalam saku celana miliknya dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan menggunakan plastik klip berwarna bening, di mana 8 (delapan) paket dibungkus menjadi paket dengan harga masing-masing sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisanya dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (Dua) paket, yang mana 1 (satu) paket diperuntukkan untuk konsumsi pribadinya dan paket yang lain dipergunakan untuk diperjualbelikan. Selanjutnya 10 (Sepuluh) paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang dibalut dengan lakban warna hitam, yang kemudian disimpan lagi oleh Terdakwa di dalam 1 (Satu) buah sepatu karet warna hitam miliknya.---------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik klip berwarna bening tersebut telah terjual sebanyak 5 (lima) paket dengan rincian sebagai berikut:

  • Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa menjual sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl. FUJI (DPO);
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa menjual sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl. WISNU (DPO);
  • Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 10.30 WIB, Terdakwa menjual sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl. MEMED (DPO);
  • Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl. WISNU (DPO);
  • Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 12.30 WIB, Terdakwa menjual sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl. YOGA (DPO).------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira Pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang berbelanja di sebuah mini market yang berada di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa bertemu dengan Pgl. NATA (DPO) yang merupakan temannya. Kemudian keduanya pun saling berbincang santai hingga Pgl. NATA (DPO) menawarkan untuk memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, dan Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya Pgl. NATA (DPO) memberikan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pun membawa narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP selaku bagian dari Tim Satresnarkotika Polres 50 Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi narkotika. Menanggapi informasi tersebut, Tim Satresnarkotika melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan setibanya di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kenagarian Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Tim Satresnarkotika mendapati Terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MAHMEDI dan Saksi  NURUL AULIA selaku perangkat jorong dan nagari setempat, Tim Satresnarkotika menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sepatu karet berwarna hitam; 1 (satu) buah kotak plastik yang dibalut lakban berwarna hitam yang di dalamnya berisikan: 2 (dua) paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibungkus lagi dengan plastik warna bening; 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan warna bening; 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja kering; dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 60 Pro+, dengan nomor IMEI 1: 37650521906561, IMEI 2: 257650526189636, Nomor Handphone 1: 085260906011, Nomor Handphone 2: 085763965594. Kemudian pada saat dipertanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa ia adalah pemilik barang bukti tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 070/10434/2026, tanggal 20 April 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gr (nol koma tujuh puluh dua gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram) Total berat bersih dari 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,78 gr (satu koma tujuh puluh delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, kemudian disisih dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapatkan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram) untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya berat bersih 1,73 gr (satu koma tujuh puluh tiga gram) untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berupa tanaman dengan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram) Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram) kemudian disisihkan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) untuk pembuktian di persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : No. Lab.: 1675/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 30 April 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 2565/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bujgkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2566/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2565/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 2566/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.---------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

-----------Bahwa Terdakwa ANDRE FEBRIAN Pgl. ANDRE Bin MASRUL pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP selaku bagian dari Tim Satresnarkotika Polres 50 Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi narkotika. Menanggapi informasi tersebut, Tim Satresnarkotika melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan setibanya di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kenagarian Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Tim Satresnarkotika mendapati Terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MAHMEDI dan Saksi  NURUL AULIA selaku perangkat jorong dan nagari setempat, Tim Satresnarkotika menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sepatu karet berwarna hitam; 1 (satu) buah kotak plastik yang dibalut lakban berwarna hitam yang di dalamnya berisikan: 2 (dua) paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibungkus lagi dengan plastik warna bening; 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan warna bening; 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja kering; dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 60 Pro+, dengan nomor IMEI 1: 37650521906561, IMEI 2: 257650526189636, Nomor Handphone 1: 085260906011, Nomor Handphone 2: 085763965594. Kemudian pada saat dipertanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa ia pemilik barang bukti tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 070/10434/2026, tanggal 20 April 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gr (nol koma tujuh puluh dua gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram) Total berat bersih dari 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,78 gr (satu koma tujuh puluh delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, kemudian disisih dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapatkan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram) untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya berat bersih 1,73 gr (satu koma tujuh puluh tiga gram) untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berupa tanaman dengan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram) Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram) kemudian disisihkan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) untuk pembuktian di persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : No. Lab.: 1675/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 30 April 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 2565/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bujgkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2566/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2565/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 2566/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.---------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.---------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ANDRE FEBRIAN Pgl. ANDRE Bin MASRUL pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman., perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

 

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP selaku bagian dari Tim Satresnarkotika Polres 50 Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi narkotika. Menanggapi informasi tersebut, Tim Satresnarkotika melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan setibanya di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kenagarian Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Tim Satresnarkotika mendapati Terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MAHMEDI dan Saksi  NURUL AULIA selaku perangkat jorong dan nagari setempat, Tim Satresnarkotika menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sepatu karet berwarna hitam; 1 (satu) buah kotak plastik yang dibalut lakban berwarna hitam yang di dalamnya berisikan: 2 (dua) paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibungkus lagi dengan plastik warna bening; 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan warna bening; 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja kering; dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 60 Pro+, dengan nomor IMEI 1: 37650521906561, IMEI 2: 257650526189636, Nomor Handphone 1: 085260906011, Nomor Handphone 2: 085763965594. Kemudian pada saat dipertanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa ia pemilik barang bukti tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 070/10434/2026, tanggal 20 April 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gr (nol koma tujuh puluh dua gram), 1 (Satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram) Total berat bersih dari 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,78 gr (satu koma tujuh puluh delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, kemudian disisih dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapatkan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram) untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya berat bersih 1,73 gr (satu koma tujuh puluh tiga gram) untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berupa tanaman dengan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram) Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram) kemudian disisihkan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) untuk pembuktian di persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : No. Lab.: 1675/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 30 April 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 2565/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bujgkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2566/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2565/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 2566/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.--------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalan bentuk tanaman jenis ganja tersebut.--

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya