Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.496.307,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.314.834,- ( ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS EMPAT BELAS RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 15.181.473,- ( LIMA BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB Roda 4 No. J-00671219 an.Yulia Ernita dan BPKB Roda 2 No. I-03485647 an.Yulia Ernita.
|