| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pihak yang berhak untuk memiliki, menguasai, mengelola dan memenfaatkan okbjek Perkara ;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara sebidang tanah kering yang terletak di Jorong Lubuk Lubuk Limbato, Desa / Kenagarian tarantang, Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Propinsi Sumatera barat, sebagai Hak Kaum bagi Para Penggugat; sebidang tanah kering seluas + 23000 M2 ( dua puluh tiga ribu meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah H.Zuldigem;-------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sendiri;-------------------------
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah H. Zuldigeml;---------------
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sendiri;------------------------
Adalah harta Pusaka Tinggi para Penggugat yang diterima secara Turun menurun dari ninik para Penggugat;---------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengizinkan orang mengolah, merambah di atas tanah para penggugat (objek perkara) berupa sebidang tanah kering seluas + 23000 M2 ( dua puluh tiga ribu meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut;----------------------
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah H.Zuldigen;-------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sendiri;-------------------------
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah H. Zuldigen;---------------
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sendiri;------------------------
Terhadap objek tersebut di atas sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Hak Adat Kaum Para Penggugat;--------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengukur ulang tanah Sertifikat No.2 atas nama H. Masrul ( tergugat );--------------------------
- Menghukum Tergugat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengembalikan dan menyerahkan dengan suka rela dan damai kepada Para Penggugat tanah kering Objek Perkara dengan cara membuka sendiri bangunan dan maupun aliran listrik dan PDAM yang melekat pada bangunan, apabila tidak menyerahkan serta mengembalikan kepada Para Penggugat dengan damai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkract, maka dapat dimintakan untuk dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara Kepolisian dan TNI;-----------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR;-------------------------------------------------------------------------------
Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono):----------------------------------------------- |